Quantcast
Channel: Bayt al-Hikmah Institute
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1300

PERAN MASYARAKAT MADANI   DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

$
0
0

PERAN MASYARAKAT MADANI   DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Oleh : Dr. Artidjo Alkostar, SH, LLM

Hakim Agung/Ketua Kamar Pidana MA RI.

Berbagai corak tantangan masyarakat yang  berdampak pada menurunnya daya saing sumberdaya manusia Indonesia yang langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan kausal dengan kewibawaan negara dan martabat bangsa Indonesia. Tantangan Masyarakat Madani baik secara lokal, nasional, maupun internasional harus direspon secara elegan, anggun, bermartabat.

Masyarakat madani yang berspirit kerakyatan perlu dipupuk bagi rakyat lemah dalam menuju keadilan (access to justice) dan mampu menghilangkan kendala-kendala ketidakadilan.  Potensi intelektual, moral dan spiritual Masyarakat Madani harus selalu digerakkan dan diefektifkan dalam posisi sosial bersama dengan pemangku kepentingan  seperti penegak hukum dan masyarakat, PESANTREN, MADRASAH, SEKOLAH, PERGURUAN TINGGI, ORMAS, dan RAKYAT.

Para tokoh masyarakat harus dapat mengadvokasi dan memberdayakan masyarakat serta merespon kemunkaran yang menimbulkan kemiskinan bagi rakyat banyak. Setiap elemen masyarakat Madani harus bersinergi  dengan segenap PEMANGKU KEPENTINGAN (Stakeholder) seperti pesantren Ormas, LSM, Mass Media, perguruan tinggi, tokoh masyarakat untuk  melepaskan masyarakat dari ketiadkadilan hukum, ekonomi, sosial-politik.

Kewibawaan hukum harus dapat mengembalikan arah pendulum kedaulatan hukum kepada rakyat yang menjadi korban ketidakadilan  dan kemunkaran yang berdampak multi dimensi yang merampas hak-hak sosial ekonomi rakyat dan beroperasi secara sistemik dan meluas, sehingga perlu diperkuat peran MASYARAKAT MADANI atau CIVIL SOCIETY atau Masyarakat Kewargaan. Sebagai pemegang saham kekuasaan dalam kedaulatan rakyat rakyat Indonesia, MASYARAKAT MADANI memiliki tanggungjawab (moral, sosial, politik, yuridis) untuk menegakkan dan meluruskan parktek kenegaraan dalam merealisasikan tujuan negara RI.

Masyarakat madani memiliki modal dasar yang sangat kuat yaitu keyakinan kebenaran yang tertuang dalam AL-QUR’AN dan SUNNAH RASULULLAH SAW.   Keyakinan kebenaran yang tertuang dalam FIRMAN ALLAH SWT baik dalam ayat-ayat kauliyah maupun dalam ayat-ayat kauniyah telah menuntun perjalanan ummat manusia dan alam semesta ke arah yang sesuai dengan fitrahnya.  Maha Benar ALLAH SWT dengan segala Firman-NYA.

Mkalah pak Artijo Alkostar

 Masyarakat Madani

1) Bertaukhid 2) Keummatan 3) Berspirit amal ma’ruf  nahi munkar 4) Berkeadilan 5) Solidaritas Sosial

I.Tantangan skala lokal.

Dalam keadaan tertentu ada pertentangan antara hukum nasional, dengan hukum lokal.Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 DKI tentang Ketertiban Umum, menentukan sanksi denda bagi barangsiapa yang memberi uang kepada pengemis di Jakarta.Tuntutan untuk mengefektifkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 (Indopos, 31 Juli 2010) juga ditujukan pada jumlah pengemis yang mencapai 8.000. Masalah ini juga terkait dengan peran aktor yang bertindak sebagai koordinator sindikat pengemis, yang pada saat yang bersamaan juga terkait dengan eksploitasi anak di bawah umur, sehingga ada korelasi dengan hukum Perlindungan Anak  yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2002.Sedangkan pasal 504 KUHP menentukan ancaman kurungan paling lama 6 minggu bagi barangsiapa melakukan pengemisan; kalau dilakukan 3 orang atau lebih yang umumurnya diatas 16 tahun diancam kurungan paling lama 3 bulan.

Pasal 505 KUHP menentukan ancaman bagi barangsiapa melakukan pergelandangan. Padahal dalam pasal 34 UUD 1945 ditentukan bahwa fakir-miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Dan pasal 27 UUD l945 menentukan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam hubungan ini ada dilemma yuridis yang merugikan masyarkat kurang mampu.  Para tokoh masyarakat sebagai kompenen Masyarakat Madani memiliki kewajiban asasi untuk memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, baik melalui regulasi, advokasi, litigasi, dan adjudikasi dalam pelaksanaan hidup bermasyarakat dan bernegara.

Termasuk dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) agar peraturan tersebut secara substansial BERSUKMA KEADILAN dan BERSPIRIT KERAKYATAN.  Dan secara struktural TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN YANG LEBIH TINGGI, TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KEPENTINGAN UMUM, DAN TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KESUSILAAN. Dan demi kebaikan bersama baik PEMANGKU KEWENANGAN maupun PEMANGKU KEPENTINGAN dalam praktek pelaksanaan pemerintahan Masyarakat Madani berkewajiban untuk memberikan kontribusi positif secara anggun (elegan) agar masyarakat yang adil berkemakmuran dan makmur berkeadilan dapat terwujud.

  1. Tantangan skala Nasional:

Akses terhadap keadilan memerlukan penguatan bidang regulasi, advokasi, litigasi dan adjudikasi___yang mengarah kepada perlindungan dan peningkatan martabat kemanusiaan rakyat yang masih lemah secara sosial-ekonomi, sehingga hukum harus memainkan fungsi dan peran protektifnya bagi kewibawaan dan kedaulatan negara dan melindungi sumber daya alam agar dapat dipergunakan bagi kemakmuran rakyat. Penegakan hukum harus mencerminkan perwujudan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, karena di dalam hukum selalu ada ruang The Golden Rule atau akal semesta atau Sunnatullah yang dapat menyinari masyarakat yang senantiasa berupaya menggapai kemajuan peradabannya.

Tegaknya keadilan selalu menuntut adanya bahan bakar sinar keadilan   yaitu kejujuran, keberanian, dan dan persistensi (ketekunan). Penegakan keadilan menuntut adanya perpaduan antara modern knowledge dengan wisdom yang hal itu ada dalam energi mental, energi emosional, dan energi spriritual.Optimalisasi penggunaan energi-energi yang dianugerahkan oleh ALLAH YANG MAHA BENAR dan MAHA ADIL tersebut akan menyentuh akal,perasaan dan keyakinan, sehingga akan memunculkan putusan pengadilan yang berkualitas puncak kearifan. Masyarakat Madani harus mebendung dan menolak secara pro-aktif terhadap terjadinya segala bentuk korupsi, suap, gratifikasi, pencucian uang, dan sejenisnya. Benteng moral-spiritual dan jaringan sosial Masyarakat Madani harus terus diperkokoh melalui pendidikan, silaturahiem, majelis taklim, pengajian, penyuluhan hukum dan lain sejenisnya.

Kendatipun banyak rakyat tidak tahu secara harfiah bunyi undang-undang, tetapi secara naluriah rakyat memiliki hati nurani dan akal sehat (common sense) dalam merespon praktek perlakuan hukum terhadap koruptor.Cita rasa keadilan rakyat banyak akan terluka manakala ada pemegang kekuasaan politik menjual harga dirinya demi memperolah kekayaan dan keuntungan.

Dalam negara demokrasi, sejatinya pemangku jabatan politik dan pemegang kekuasaan elektoral menjadi transmisi asprirasi rakyat.  Banyaknya korupsi politik menjadi ironi demokrasi, apalagi proses pemilihan langsung oleh rakyat telah menelan biaya sosial-ekonomi yang sangat mahal. Dampak kejahatan korupsi yang multi dimensi, antara lain menimbulkan kesenjangan ekonomi, yang kemudian akan melahirkan berbagai bentuk kejahatan dan kekerasan.

Konsekuensi etisnya, negara harus membayar biaya sosial politik yang mahal.       Pelaku korupsi politik  merupakan pembajak  keadilan sosial dan menodai perjalanan peradaban bangsa.  Buah kemerdekaan dan demokrasi ekonomi harus dijaga agar jangansampai hanya dinikmati oleh  koruptor.  Akan terjadi the death of justice (matinya keadilan), jika terjadi hanya beberapa gelintir orang yang dapat menikmati kemajuan ekonomi dan mendapat perlindungan politik (Oligarki).

Bertemunya kepentingan  ekonomi dengan aktor pelaku korupsi politik, untuk mengambil secara ilegal keauangan negara atau perekonomian negara  lalu berusahamenghindar dari tanggungjawab hukum.  Penanggulangan korupsi politik tidak dapat dilakukan setengah hati, karena akan menimbulkan budaya sinisme dan apatisme dalam memberantas korupsi. Penegak hukum tidak boleh permisif atau bahkan berkolaborasi dengan koruptor.Sebagai pemegang kedaulatan dalam negara demokrasi, rakyat Indonesia tidak boleh “mati rasa” dalam upaya menumpas korupsi.Alangkah malangnya rakyat dan negara Indonesia jika otoritas kekuasaan negara dalam berperang melawan pencuri kekayaan negara.

Maraknya korupsi politik berkorelasi dengan rentannya sumber daya  ekonomi rakyatdan kedaulatan politik rakyat.  Pelaku korupsi politik dan kroninya akan berusaha membelokkan arah kebenaran kepada kesesatan dan mempengaruhi penegak hukum menjadi bias nurani.Aparat yang terpengaruh olek pelaku korupsi politik berarti mengidap kolesterol moral dan kehilangan daya tahan independensinya.

Cahaya kedaulatan hukum harus selalu dinyalakan karena korupsi  selalu berlangsung di tempat yang “gelap” dan bersembunyi dari sorotan media.  Spirit penanggulangan  korupsi para Hakim harus selalu diasah, karena menyangkut pertaruhan masa depan bangsa.  Koruptor per se mencuri hak-hak anak bangsa yang belum lahir, karena porsi persedian dan potensi masa depannya telah dikurangi secara tidak sah.

Tindakan para koruptor, menimbulkan iklim sosial predatory society atau masyarakat saling memangsa, karena tidak menghormati hukum dan kehilangan komitmen bersama untuk membangun masa depan yang lebih baik.   Tugas seluruh komponen bangsa termasuk masyarakat madani saat ini adalah merevitalisasi fungsi protektif hukum, agar hukum dapat memberi lorong keadilan  bagi rakyat miskin yang tidak sanggup merasa mampu menuntut hakhak konstitusionalnya untuk hidup layak bagi kemanusiaan.

Pelaku korupsi politik yang bekualifikasihat-top crimes biasanya juga melakukan kejahatan HAM (Hak Asasi Manusia), selain mencuri kekayaan negara.

Millenium Development Goals (MDGs) yang dicanangkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan bertujuan antara lain mengakhiri kemiskinan dan kelaparan pada tahun 2015 ternyata sulit dicapai jika masih terjadi korupsi vertikal yang sistemik. Sedangkan STRUKTUR EKONOMI menjadi sumber ketidakadilan (Republika, 27-2-2017).

Korupsi politik pada pangkalnya ditimbulkan oleh pikiran, sikap dan tindakan yang tidak bernilai dari pemegang kekuasaan politik.Dalam arti pula tidak positif, destruktif, merugikan perjalanan politik negara. Lebih dari itu tindakan negatif tersebut juga bertentangan dengan akal sehat (common sense), kaidah sosial, norma moral dan aturan hukum yang berlaku. Untuk meluruskan tindakan yang bersifat koruptif tersebut diperlukan adanya kontrol (sosial, politik, hukum)yang memadai secara kuantitas dan kualitas.

Keberadaan kontrol terhadap oligarki politik dan ekonomi, tidak hanya merupakan hak individu warga negara tetapi lebih merupakan kewajiban asasi kolektif dalam negara demokrasi. Pemegang kekuasaan atau suatu rezim yang otoriter, memperluas dan memperlama kekuasaan pada dasarnya melanggar Sunnnatullah atau menentang hukum alam, seperti halnya yang terjadi di Mesir, Yaman, Tunis, Libya, dan negaranegara lain di Timur Tengah, Afrika, Eropa, Amerika, Asia,  karena  penguasa atau rezim ditakdirkan harus tunduk kepada keterbatasan ruang dan waktu.

Nafsu keserakahan ekonomi dan hegemoni politik secara historis tidak pernah langgeng dan runtuh serta tunduk pada hukum keabadian NILAI KEBENARAN HAKIKI. Korupsi politik bertentangan dengan sensitifitas moral politik bangsa beradab. Korupsi politik banyak muncul dari pusat kekuasaan suatu bangsa yang rentan taerhadap virus nafsu kekuasaan politik dan/atau keserakahan ekonomi yang dilakukan dengan cara menerobos tatanan moral.hukum, dan etika politik. Tingkah laku hukum pemegang kekuasaan politik, merupakan bagian dari proses pendidikan bangsa dan efektif bagi peningkatan tingkah laku hukum rakyat secara kolektif, karena representatif memberikan contoh yang baik bagi penyelesaian korupsi politik, sehingga seorang pemimpin dengan jiwa besar mau diadili dan kemudian secara kesatria mengakui kesalahannya.

Karakter pemimpin seperti ini mempermudah proses penyelesaian krisis ekonomi bangsa dan tidak menelan biaya politik yang tinggi seperti yang terjadi di Korea Selatan dalam menyelesaikan korupsi politik dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Chun Doo-Hwan.  Kemunkaran berkorelasi dengan mental dan hawa nafsu, sehingga dapat terjadi di mana saja dan kapan saja.  Bisa terjadi di Eropa, Asia, Amerika, Afrika, Australia, juga terjadi di negara yang berideologi kapitalis, komunis, sosialis, juga terjadi di Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Katholik, Protrestan, Hindu, Budha, Sinto, Kong Hu Chu dan lain sebagainya.  Kekuasaan politik cenderung jahat, tetapi diperlukan untuk mengatur negara.Tugas masyarakat (LSM, ormas, perguruan tinggi, mass media) adalah melakukan kontrol sosial, kontrol politik, dan kontrol hukum berupa AMAL MA’RUF NAHI MUNKAR agar kekuasaan tidak busuk, kalau kekuasaan sudah busuk, akan sangat sulit dan membutuhkan waktu lama menegarkan dan menyembuhkan kembali, karena obatnya terpencar dimana-mana, bertebaran di hati rakyat yang dirugikan secara ekonomi, dikecewakan secara politik dan DIRAMPAS HAK ASASINYA.

Dalam bukunya BLBI EXTRA ORDINARY CRIME, Djoni Edward, antara lain memaparkan: BPK dalam hasil audit investigasinya kurang akurat dalam menentukan total kerugian negara pada keseluruhan bank penerima maupun pada individual bank penerima BLBI, yakni sebesar 95,78% atau sebesar Rp. 138,44 Triliun angka itu adalah angka yang sifatnya moving target atau selalu bergerak sesuai kemampuan BPPN dalam melakukan penjualan aset, penarikan tagihandan penjualan saham bank yang diambil alih. Kalau mengacu padatotal dana penyehatan perbankan sebesar Rp.650 trilun dimanatingkat recovery ratenya 28% maka kerugian negara adalah 72% atau sebesar Rp. 468 Triliun. Sementara khusus dalam kasus dana BLBI sebesar Rp.144,54 triliun diketahui recovery rate-nya sebesar 18,35% atau Rp.26,52 triliun, dengan kata lain kerugian negara dalam penyaluran dana BLBI hingga BPPN ditutup pada 27 Februari 2004 adalah 81,65% atau sebesar Rp.118,02 triliun. Hanya saja, dugaan basil audit investigasi BPK soal adanya penyimpangan dalam penggunaan dana BLBI sebesar Rp.144,54 triliun, yakni sekitar 58,70%-nya atau Rp.84,84 triliun layak ditindaklanjuti dalam proses hukum dengan memanggil dan mengkonfirmasi sekitar 100 pejabat BI dan 203 pejabat bank-bank penerima. Analis-analis lain juga banyak mengemukakan tentang kasus BLBI yang menyengsarakanrakyat Indonesia. Di kemudian datang lagi kasus yang menyangkut perbankan yaitu Bank Century dengan terdakwa antara lain Robert Tantular.

Oleh karena penyimpangan itu melibatkan jumlah bankHasil gambar untuk skandal bank century yang besar (48 bank), melibatkan banyak pejabat (BI 100 pejabat, perbankan 203 pejabat), dan melibatkan banyak uang (Rp84,84 triliun), serta dampaknya harus dibebankan kepada rakyat banyak berupa bunga obligasi dalam rangka BLBI. Karena itu penulis berkesimpulan bahwa BLBI bukanlah sebuah kejahatan biasa, ini kejahatan luar biasa.BLBI, Extra Ordinary Crime.

 

 

 

 

Tabel diatas menunjukkan kerugian negara yang demikian besar, hal baru memperhitungkan korupsi yang dilakukan 5 orang pengemplang BLBI saja. Dari pengucuran BLBI tahap pertama tersebut (posisi per 29 januari 2009), 5 obligor BLBI diatas setidaknya telah menyimpangkan uang negara sebesar Rp. 62,84 Triliyun atau 43,5 % dari total penyimpangan yang terjadi. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2015 tercatat sebanyak 28,59 juta jiwa, meningkat dari bulan yang sama tahun lalu sebanyak 28,28 juta jiwa. Peningkatan jumlah penduduk miskin ini dipengaruhi oleh masih tingginya inflasi dan turunnya rata-rata upah buruh tani di pedesaan. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin menjelaskan, sebenarnya persentase penduduk miskin turun. Namun, hal itu terjadi karena peningkatan jumlah penduduk lebih besar dibandingkan dengan peningkatan jumlah penduduk miskin. Masyarakat madani harus mencegah agar jangan sampai terjadi kelalaian atau pengkhianatan pemimpin terhadap rakyat yang membuat rakyat tidak berdaya, membiarkan rakyat dikelabui oleh kapitalis dengan menjadikan rakyat sebagai pasar bagi produk-produk asing. Kebakaran lahan dan kabut asap yang melanda sebagian wilayah Indonesia menunjukkan pemerintah gagal dalam melindungi hak-hak warga atas lingkungan yang sehat. Pemerintah juga belum menindak perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran lahan skala besar.Padahal, masyarakat banyak yang menjadi korban.Termasuk korporasi nya harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Paket Kebijakan September I, antara lain: 1. Penguatan pembiayan ekspor . 2. Penetapan harga gas untuk industri tertentu di dalam negeri. 3. Kebijakan pengembangan kawasan industri. 4. Kebijakan memperkuat fungsi ekonomi koperasi. Menurut Menko Perekonomian, deregulasi ini menyangkut Keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Termasuk menciptakan produk-produk ekspor  ekonomi kreatif yang mampu bersaing di pasar lokal, nasional, maupun global. 5. Kebijakan simplikasi perizinan perdagangan. 7

 

  1. Kebijakan simplifikasi visa kunjungan dan aturan pariwisata. 7. Kebijakan elpiji untuk nelayan. 8. Stabilitas harga komiditi pangan, khususnya daging sapi. 9. Melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan menggerakkan ekonomi pedesaan. Serta mengarahkan penggunaan dari Dana Desa. Ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) menteri yaitu Mendagri; Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, serta Menteri Keuangan yang membuat aturan dan penyederhanaan. 10. Pemberian Raskin atau Beras Kesejahteraan untuk bulan ke-13 dan ke-14

 

Berulangnya pengungkapan kasus penipuan oleh warga negara asing yang menjadikan Indonesia sebagai basis operasi mengindikasikan lemahnya penegakan hukum di negeri ini. Harus ada langkah tegas dan koordinasi antar lembaga agar Indonesia tidak menjadi “surga” KEJAHATAN LINTAS NEGARA. Antara lain tertangkapnya 95 warga Tiongkok dan Taiwan atas dugaan penipuan melalui teknologi siber, juga dalam KEJAHATAN NARKOTIKA yang dilakukan oleh PERMUFAKATAN JAHAT BANDAR NARKOTIKA, PENCUCIAN UANG, PERDAGANGAN ORANG, KORUPSI, PEMBALAKAN HUTAN, PENCURIAN IKAN, dlsb. RELEVANSI KEHADIRAN elemen masyarakat Madani untuk menyalakan cahaya keadilan  memberdayakan masyarakat Madani memerlukan bahan bakar __kejujuran,  keberanian, persistensi, dan keikhlasan.  Tugas Hakimdalam proses pengadilan__mengejawantahkan sukma hukum berupa keadilan dalam relasi sosial kehidupan masyarakat, mengaktifkan MINDSET sehingga hukum yang hidup itu menjadi hukum yang bergerak memenuhi kewajiban asasinya melindungi dan meninggikan martabat kemanusiaan bangsa Indonesia.

 

III. Tantangan skala Internasional.

Memperluas wawasan pengetahuan, merupakan prasyarat aktualisasi diri sebagai warga masyarakat madani menghadapi tantangan perkembangan ilmu dan teknologi dalam era global. Badan amal Oxfam menunjukkan bahwa SEPARUH HARTA DUNIA DIKUASAI 80 ORANG TERKAYA. Proporsi kekayaan yang dimiliki segelintir orang terkaya itu meningkatdari 44 persen pada 2009 manjadi 48 persen pada 2014.  Pada tahun 2016 akan meningkat menjadi 50 persen yang berarti 80 orang terkaya di dunia memiliki harta setara dengan harta 3,5 miliar orang. Kaum Yahudi jelas sudah mendominasi perekonomian dunia. Menurut kalangan penganut teori konspirasi, dinasti perbankan internasional Rothschild dan Rockefeller adalah anggota-anggota Freemasonry. Keluarga Rothschild mengendalikan Bank of England dan keluarga Rockefeller menguasai minyak dunia melalui perusahaan minyak Standard Oil.Perusahaan minyak ini kemudian memecah diri menjadi ExxonMobil dan Chevron. Adapun para petinggi Chevron antara lain Dick Cheney dan Condeleeza Rice. 8

 

 

 

 

 

 

Para petinggi di AS berambisi menjadi penguasa dalam satu ”PEMERINTAHAN DUNIA”. Mereka merasa memiliki legitimasi untuk memerintah dan mengeksploitasi sumber-sumber alam di berbagai belahan dunia untuk dinikmati bersama dengan rakyat lokal.Tentu saja bagian terbesar dari sumber daya alam tersebut DIBAWA KE AS.  Penguasaan ekonomi global dan pembentukan “PEMERINTAHAN DUNIA” di bawah kendali kaum kapitalis itu,setidaknya dalam perspektif konspirasi, juga tampak dari kenyataan dominasi mata uang dolar AS di dunia sekarang.Berbagai transaksi perdagangan dunia menggunakan dolar.Sepertinya, tujuan diciptakannya dolar untuk menguasai dunia melalui dominasi mata uang.SISTEM KAPITALISME di AMERIKA SERIKAT sendiri sudah banyak dikecam oleh orang AMERIKA SERIKAT baik kaum intelektual maupun dari gerakan rakyat melalui gerakan massa Occupy Wallsreet.  Seorang mantan Angkatan Udara Amerika Serikat bernama Jerry D.Gray dalam bukunya Deadly Mist, Upaya Amerika Merusak Kesehatan Manusia, terkait Flu Burung, Aids, Senjata Biologi, Antrax, Fluoride, dll memaparkan tentang berbaga ihal yang membahayakan masyarakat beradab internasional.  Dewasa ini, media massa bukan saja merupakan sumber informasi mengenai dunia tempat kita hidup. Tetapi ia juga merupakan sumber 9

 

penyelewengan informasi dan senjata yang mahal untuk memanipulasi pikiran. Media di Amerika hampir semua dikendalikan oleh Yahudi dan pemerintah AS. Enam perusahaan milik Yahudi memiliki dan mengendalikan 96% media dunia. Ini merupakan senjata yang berbahaya di tangansatu kelompok saja yang digunakan untuk memengaruhi pikiran dan kepercayaan seseorang. Sebagai contoh, diopinikan Islam mendukung terorisme. Ribuan jika bukan jutaan orang di dunia memercayai hal ini.Mereka mengembangkan pemahaman ini dari media internasional. Jika Anda pernah membaca Al-Qur’an, Anda akan melihat bahwa Islam melarang terorisme dan mengajarkan kedamaian, kebalikan dari kebohongan-kebohongan dan propagandapropaganda yang disebarkan di media internasional. Terima kasih pada media, sehingga banyak orang (terutama orang-orang Amerika) menjadi takut terhadap Islam dan tidak mempercayai orang-orang Muslim. Terima kasih kepada media dan lembaga-lembaga pemerintah seperti FDA AS (Food and Drug Administration), orang-orang di seluruh dunia percaya bahwa banyak makanan dan obat-obatan yang mereka konsumsi setiap harinya aman untuk dikonsumsi. Dan mereka tidak pernah lebih salah dari itu! Di Amerika sendiri ada sekitar 50 juta orang minum air yang diizinkan oleh pemerintah yang sengaja dikontaminasi oleh fluoride. Fluoride adalah zat beracun dan bahkan dalam jumlah yang sedikit, dalam jangka waktu yang lama akan menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi kondisi kesehatan tubuh kita. Banyak air minum di Amerika Serikat yang diberi label “aman untuk diminum” juga dikontaminasi oleh Klorida (suatu zat beracun juga) dan bahkan sejumlah kecil arsenik (sudah pasti sangat beracun dan berbahaya bagi kesehatan). • Mengapa zat-zat ini dimasukkan ke dalam air minum warga Amerika oleh lembaga-lembaga sah pemerintah? • Mengapa lembaga lain seperti FDA memberi persetujuan bahwa zat-zat kimia ini aman, padahal mereka tahu pasti bahwa tidak? • Mengapa media AS hanya diam saja dan tidak memperingatkan warga? • Mengapa jutaan manusia di dunia divaksinasi dengan zat-zatberbahaya oleh WHO? (World Health Organization) • Mengapa media internasional tidak melaporkan ketidakberesan ini dan malah diam saja?

 

 

10

 

 

Saya akan menjawabnya untuk Anda. Itu disebut ‘pengendalian jumlah penduduk’, mengurangi keturunan-keturunan yang kurang diharapkan dan membuka jalan bagi ras yang unggul. Mengapa kedengarannya sangat tidak asing? Ya memang. Karena Adolf Hitler memiliki kebijakan luar negeri yang sama. Sejarah sedang berulang kembali dengan konsekuensi yang jauh lebih dahsyat. Sejarah yang berulang ini dikelola oleh New World Order! Tatanan Dunia Baru. George H.W. Bush membicarakan masalah “New World Order” 2 berkali-kali ketika ía menjadi Presiden Amerika Serikat.Tujuan serta Misi dari New World Order sangat sederhana. • Menciptakan Satu-Pemerintahan dunia • Satu-Pemimpin dunia • Satu-Kepercayaan (baru) dunia • Menjaga dan melindungi ras unggul (orang-orang kulit putih sehat) melalui pengendalian jumlah penduduk. • Warga Negara Dunia Ketiga akan menjadi pembantu dan buruh.

11

 

“Narkoba datang kepada kita dari berbagai macam basis penyelundupan, terutama dari Eropa, Republik Dominika, dan !Canada… Kelompok-kelompok kriminal yang diorganisasi oleh Israel mendominasi perdagangan ini…” Berezovsky, melarikan diri ke London agar tidak ditangkap di Rusia dan mengalihkan urusan bisnisnya kepada pelindungnya, seorang Yahudi Rusia lainnya, Roman Abramovich, yang kemudian membeli Chelsea Football Club. Pada 1 Oktober, Rome Observer menampilkan sebuah cerita tentang bagaimana polisi Italia memutus jaringan pedofilia yang telah menculik anak-anak non-Yahudi berusia antara dua dan lima tahun dari panti asuhan, lalu memerkosa dan membunuh mereka. Jaringan pedofil ini telah memfilemkan pemerkosaan dan pembunuhan tersebut demi keuntungan industri film porno sadis dan sudah menjual salinannya lebih dari 1.700 pelanggan yang telah membayar sebanyak $20.000 untuk melihat anak-anak berusia dua sampai lima tahun ini diperkosa secara brutal dan dibunuh. Orang-orang Yahudi tertampar. Masalahnya adalah jaringan pedofil ini terdiri dari sebelas anggota geng Yahudi, dan media siaran Italia telah sangat berani untuk memberitahukan hal ini kepada lebih dari sebelas juta penontonnya, bahkan sampai menayangkan adegan penangkapan para anggota geng Yahudi ini! Sudah pasti, alihalih berusaha menutupi atau meminta maaf atas kejahatan saudara mereka, komunitas Yahudi di Italia justru berang dan mengkiaim ini sebagai “fitnah ras”. Mereka juga menuntut agar kelompok elit Yahudi yang duduk di dewan jaringan TVyang bertanggung jawab, tidak mengejutkan di sini, memecat para eksekutif berita yang mengizinkan kisah ini disiarkan. Tentu saja ini dilakukan, dan kebetulan tidak satu pun jaringan berita Amerika menyiarkan laporan apa pun perihal kisah jaringan pedofil Yahudi ini. Kita bisa bertanya-tanya apakah kitab paling suci Yahudi, “Talmud”, punya pengaruh terhadap pedofil Yahudi ini. Talmud jelas menyatakan bahwa hubungan seks antara pria dewasa dan anak perempuan di bawah usia tiga tahun “dibolehkan”, juga bahwa orang-orang terbaik di antara non-Yahudi “pantas dibunuh”. Dengan demikian, tindakan para pedofil Yahudi ini memuaskan kedua hukum ini. IMF mengharuskan Argentina mengurangi defisit anggaran pemerintah dari $5,3 miliar pada saat itu menjadi $4,2 miliar pada tahun berikutnya, 2001. Pengangguran Argentina setinggi 20% penduduk usia kerja. Lalu mereka menambah tuntutannya menjadi defisit harus dihapuskan.IMF menawari Argentina beberapa gagasan untuk mencapai ini.Kurangi program ketenagakerjaan darurat pemerintah dari $200 sebulan menjadi $160 sebulan. Mereka juga meminta pemotongan gaji 12%-15% bagi pegawai negeri dan pemotongan pensiun bagi orang tua sebanyak 13%.Keduanya berdampak bagi banyak orang. Pada Desember 2001, orang-orang Argentina kelas menengah secara harfiah muak berburu di jalanan mencari sampah untuk dimakan. Mereka mulai rusuh dan membakar Buenos Aires. Pada Januari Peso (mata uang Argentina) mengalami penurunan nilai sehingga banyak tabungan rakyat tersapu. Kecewa bahwa mereka tidak bisa menjarah negara itu lebih lanjut, James Wolfensohn, Presiden Yahudi Bank Dunia, menyatakan dengan suram, “Hampir semua kebutuhan hidup utama telah diprivatisasi.” 12

 

 

 

 

Kamis, 11 September 2003

Artidjo Alkostar: Hakim Agung yang Melawan Arus

Dalam Laporan Tahunan MA kepada MPR, ketua MA Bagir Manan mengucapkan terima kasih atas terbitnya Keppres yang memberikan fasilitas kendaraan dinas bagi hakim agung. Maklum, sejak dilantik pada akhir 2000, Bagir bersama belasan hakim agung lainnya belum mendapatkan fasilitas kendaran dinas. Termasuk hakim agung Artidjo Alkostar

Nay

120  

Karena tidak mendapat fasilitas kendaraan dinas, Artidjo selalu naik bajaj atau taksi dari rumahnya ke gedung Mahkamah Agung dan sebaliknya. Bahkan karena belum juga mendapat fasilitas rumah dinas dari MA, Artidjo mengontrak sebuah rumah di perkampungan di Kramat Kwitang, Jakarta Pusat, di belakang deretan bengkel las.

Seorang hakim agung naik bajaj atau taksi ke kantornya memang bukan pemandangan yang lazim. Begitu pula hakim agung mengontrak rumah di perkampungan belakang bengkel las. Terlebih, dalam kondisi saat ini ketika  kendaraan dan barang mewah lainnya seakan menjadi ukuran prestise tidaknya seseorang. Melihat panitera Pengadilan Negeri di Jakarta mengendarai mobil mewah adalah suatu hal yang biasa. Siapakah Artidjo, sosok yang mampu melawan arus ini?

Lahir di Situbondo, Jawa Timur, ayah dan ibu Artidjo berasal dari  Sumenep. Karena  itu, darah Madura mengalir deras di tubuhnya. Sampai lulus SMA, Artidjo mengenyam pendidikan di Asem Bagus, Situbondo. Ia kemudian masuk Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Dari kecil, Artidjo sama sekali tidak pernah berencana untuk berkecimpung di dunia hukum. Kisah masuknya Artidjo ke FH UII merupakan suatu kebetulan, yang menurut Artidjo adalah kisah yang aneh. Alkisah, ketika duduk di bangsu SMA di Situbondo, Artidjo mengambil jurusan eksakta dan ingin masuk Fakultas Pertanian.

Alasannya sederhana saja, karena ayahnya seorang petani yang juga guru agama. Agar  menghemat ongkos, Artidjo menitipkan pada seorang kenalannya di Asem Bagus yang kuliah di Yogya untuk mendaftarkannya di Fakultas Pertanian. Rencananya pada saat tes, Artidjo akan datang ke Yogya.

Apa lacur, ternyata pendaftaran untuk fakultas pertanian sudah ditutup. Kenalan Artidjo yang mahasiwa Fakultas Hukum UII menyarankan Artidjo agar masuk ke FH UII, kemudian tahun berikutnya baru mendaftar lagi di Fakultas Pertanian. Akhirnya, Artidjo mendaftar di FH UII yang tidak pernah ia kenal sebelumnya. Namun, ternyata Artidjo merasa betah di Fakultas Hukum dan tidak berminat lagi mendaftar di Fakultas Pertanian.

Selama menjadi mahasiswa, Artidjo aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan juga Dewan Mahasiwa (Dema). Bahkan, ia sempat menjadi ketua Dema. Karena aktivitasnya itu, Artidjo “terpaksa” menjadi dosen di almamaternya. Ketika aktif di Dema, ia sering berdemonstrasi memprotes kegiatan belajar mengajar di UII, yang menurutnya masih banyak masalah.

Seorang profesor di UII mengatakan pada Artidjo, “Kamu jangan hanya protes, tunjukkan juga bahwa kamu juga punya dedikasi sama UII,” kata Artidjo menirukan. “Akhirnya saya termakan sama ucapan sendiri. Saya memberikan sebagian ilmu saya sampai saat ini,” ujar Artidjo.

Sampai saat ini, walau telah menjadi hakim agung, Artidjo masih mengajar di kampus almamaternya. Artidjo mengajar setiap Sabtu, dari pagi sampai malam. Ia mengajar hukum acara pidana dan etika profesi serta mengajar matakuliah HAM untuk S2. Artidjo biasa pulang ke Yogyakarta Jumat sore dan dijemput keponakannya di bandara dengan menggunakan motor. Di Yogya, Artidjo juga tidak memiliki mobil. Senin pukul enam pagi ia sudah kembali ke Jakarta.

Di Jakarta, Artidjo tinggal sendiri di rumah kontrakannya di Kramat Kwitang. Rumah yang disewa Artidjo itu terletak di perkampungan, di belakang deretan tukang las. Artidjo mengaku senang tinggal di situ, apalagi rumahnya tepat di depan musala. Ia juga mengaku akrab dengan jamaah musala di situ. Istri Artidjo, Sri Widyaningsih  yang dinikahinya pada 1998 atau 1999 — Artidjo lupa tahun persisnya — tinggal di Yogya.

Walaupun seharusnya mendapat rumah dinas dari MA, Artidjo terpaksa mengontrak rumah karena belum ada rumah dinas yang kosong. Penyebabnya, ada sebagian pejabat MA yang sudah pensiun, tetapi tidak mau pergi dari rumah dinasnya. “Itu penyakit orang Indonesia. Bagaimana lagi, nggak mungkin saya ngeyel memaksanya pergi,” ujar Artidjo enteng. Akhirnya, ia terpaksa mengeluarkan uang dari sakunya sendiri untuk mengontrak rumah.

Lulus dari FH UII pada 1976, sejak itu Artidjo mengajar di FH UII sampai saat ini. Tahun 1981, ia menjadi wakil direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sampai 1983. Selanjutnya, 1983 sampai 1989 ia menjadi orang nomor satu di LBH Yogyakarta.  Artidjo berada di New York antara 1989 tahun 1991 untuk mengikuti pelatihan untuk lawyer mengenai Hak Asasi Manusia di Columbia University selama enam bulan. Saat yang bersamaan, ia juga bekerja di Human Right Watch divisi Asia di New York selama dua tahun.

Pulang dari Negeri Paman Sam, AS, Artidjo mendirikan kantor hukumnya yang bernama Artidjo Alkostar and Associates sampai 2000. Pada tahun itu juga ia harus menutup kantor hukumnya karena terpilih sebagai hakim agung. Sebenarnya, pertama kali ditawari oleh Menkeh HAM saat itu Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi calon hakim agung, Artidjo menolak. “Karena saya tahu dunia peradilan itu hitam, di mata saya. Karena sering ada suap-menyuap. Itu dari pengalaman saya sebagai pengacara,” ujar Artidjo tentang alasannya menolak tawaran itu.

Tapi, Yusril meyakinkan bahwa Artidjo dicalonkan oleh banyak orang di Jakarta, seperti Abdul Hakim Garuda Nusantara, Asmara Nababan, dan Bismar Siregar. Artidjo kemudian menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu. Artidjo ragu karena dalam agama Islam tugas hakim itu berat.

Bahkan, Artidjo pernah mendengar, Imam Hanafi — salah satu mazhab dalam Islam — pernah dipaksa sampai digebuki agar mau menjadi hakim. Namun, Imam Hanafi bersikukuh tidak mau karena beratnya tugas itu. Karena itu, sebelum memutuskan, Artidjo melakukan konsultasi dengan kyai dari Madura. Kyai Madura menyatakan bahwa amanat itu harus diterima. Akhirnya, Artidjo bersedia dan kemudian mengikuti fit and proper test sampai kemudian terpilih menjadi hakim agung.

Pertama menjadi hakim agung, Artidjo sempat merasa kaget. Penyebab pertama adalah perubahan dari seseorang yang biasa bebas menjadi pejabat negara yang terikat formalitas kekantoran.  Namun, ada banyak hal lain yang membuat ia lebih kaget dan  prihatin. Sampai pada sekitar bulan kedua setelah menjadi hakim agung, Artidjo pernah menempel tulisan di pintu ruang kerjanya. Tulisan itu berbunyi, “Tidak menerima tamu yang ingin membicarakan perkara”. Artidjo terpaksa memasang tulisan itu karena banyak tamu yang datang menawarkan uang dan tawaran-tawaran menggoda lainnya.

Salah satu persitiwa yang membuatnya kaget adalah ketika seorang pengusaha dari Surabaya datang menemuinya di ruang kerjanya dan menyatakan, “Pak Artidjo, ini uang, yang lain sudah”. Saya terkejut betul, kok vulgar betul. Karena terkejut, spontan Artidjo menjawab, ” Saya merasa sangat terhina dengan ucapan Anda. Itu ucapan yang tidak layak Anda ucapkan. Saya merasa terhina. Tolong saudara keluar saja sebelum saya marah. Anda orang Jawa Timur, saya juga orang Jawa Timur”. Merasa kaget,  pengusaha itu segera meninggalkan ruangan.

Artidjo menyatakan, ia tidak akan memberikan dispensasi moril kepada tamu yang ada hubungannya dengan perkara. Motivasinya, bukan karena ia sok suci, tetapi justru karena ia merasa lemah sebagai manusia. Godaan seperti itu, jika dituruti akan menjadi kebiasaan dan memperburuk tingkah laku sebagai hakim.

Sewaktu menjadi pengacara, Artidjo ingin mencari kawan sebanyak-banyaknya. Namun sejak menjadi hakim agung, ia membatasi diri dan menjaga jarak. Saat ini, yang bisa bertamu ke kantornya hanya mahasiswanya, wartawan, dan kyai dari Madura. Selain itu, mereka dapat diterima, tapi di luar ruang kerja pribadi agar pembicaraan mereka dapat didengar oleh staf-stafnya. “Saya bukan sok moralis. Tapi karena saya merasa lemah, jadi saya harus menjaga jarak dengan godaan-godaan,” tegas Artidjo.

Walau begitu, Artidjo pernah juga “kecolongan”. Salah satu orang yang ia kenal,  justru menawari uang, mobil, dan apartemen agar ia memenangkan suatu kasus tertentu. Tentu saja, kenalan itu dimarahi oleh Artidjo.

Karena menempel tulisan di depan ruang kerjanya, salah seorang hakim agung karir pernah berkata pada mahasiswa S2 UII yang berkunjung ke MA. “Itu dosen kamu, Artidjo, masa nulis-nulis di pintunya tidak menerima tamu yang ingin membicarakan perkara. Gimana itu, masa kalau orang datang ke sini, mau ngasih telor ditolak”. Padahal menurut Artidjo, tidak mungkin ada orang berperkara datang ke MA dan memberi telur pada hakim agung, kecuali mungkin telur dari emas.

Artidjo sadar bahwa bekerja sebagai hakim tidak akan lepas dari godaan dan tantangan. Godaan berupa iming-iming sogokan dari pihak yang berperkara. Sedang tantangan merupakan ancaman yang bisa mengancam keselamatan hakim agung, seperti penembakan yang terjadi terhadap almarhum hakim agung Syafiuddin Kartasasmita.

Artidjo pernah memutus perkara korupsi yayasan dengan terdakwa mantan presiden Soeharto bersama almarhum Syafiuddin. Waktu itu, Syafiuddin dan Sunu Wahadi menginginkan agar perkara itu dihentikan. Namun, Artidjo berbeda pendapat dengan kedua hakim itu. Ia menginginkan agar perkara dilanjutkan. Karena tidak dicapai kesepakatan, akhirnya sebagai komprominya, disebutkan dalam putusan bahwa Soeharto dalam status sebagai tahanan dirawat dengan biaya negara sampai sembuh dan ketika sembuh harus segera dihadapkan ke pengadilan.

Perbedaan pendapat antara Artidjo dengan hakim agung lainnya dalam memutus perkara bukan hanya terjadi satu kali itu. Artidjo malah tercatat sebagai satu-satunya hakim yang memberikan dissenting opinion dalam putusannya. Hal ini ia lakukan ketika memutus perkara korupsi Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra.

Ketika itu, kedua koleganya dalam majelis sudah menyetujui untuk membebaskan Joko Tjandra. Artidjo yang menolak untuk membebaskan Joko bersikeras agar pendapatnya masuk ke dalam putusan, bukan hanya dilampirkan dalam putusan seperti lazimnya selama ini. Akhirnya, pendapat Artidjo yang berlainan dengan dua hakim lainnya itu dimasukkan dalam putusan.

Mengenai alasannya meminta dissenting opinion, Artidjo menyatakan bahwa itu dilakukan karena ia tidak mau ikut bertanggungjawab atas putusan yang membebaskan Joko Tjandra. Lagi pula, sebagai hakim hasil fit and proper test, Artidjo merasa dissenting opinion itu adalah bentuk pertanggungjawabannya terhadap publik dan DPR.

Artidjo beralasan bahwa saat menjalani fit and proper test di DPR, ia menyatakan bahwa ia akan melakukan dissenting opinion bila menemui masalah seperti di atas dan ia melakukan tandatangan di kertas bersegel ketika menjalani tes.  Ia juga berharap terobosan yang ia lakukan itu akan menjadi suatu kajian dan kontribusi dalam khazanah keilmuan hukum.

Ketika ada kabar bahwa Artidjo pergi belajar ke AS tanpa izin, setelah memutus perkara Joko Tjandra, banyak orang mengkaitkan kepergian itu dengan kekecewaan Artidjo terhadap keadaan di MA.  Namun, Artidjo menolak dengan tegas dugaan itu. “Tidak benar saya kecewa. Itu saya kira bukan sikap saya. Saya akan fight dalam keadaan itu”. Pemasangan tulisan di pintu ruang kerjanya merupakan salah satu indikator bahwa ia melawan ketidaknyamanan di MA.

Artidjo membantah bahwa ia telah pergi tanpa pamit. Menurutnya, yang terjadi hanyalah masalah miskomunikasi dan akibat sikapnya yang tidak official. Menurutnya, ia telah mengirim surat permohonan untuk mengambil beasiswa yang diterimanya dari Fullbright kepada ketua MA sejak 22 Juli 2001. Namun, sampai lama surat itu tidak mendapat respons. Pada 20 Agustus, setelah rapat pleno ketua MA Bagir Manan memberitahu bahwa ia diizinkan untuk berangkat dan disuruh mengurus urusan administrasi dan keuangan.

Anggapan Artidjo, urusan administrasi dan keuangan akan diselesaikan oleh Sekjen MA dan bagian keuangan. Karena itu, ia mengirim surat yang menyatakan bahwa ia telah diijinkan untuk berangkat dengan tembusan kepada sekjen dan bagian keuangan. Setelah itu, berangkatlah ia mengambil LLM tentang international human right law di North Western University Chicago selama sembilan bulan.

Ternyata di tanah air, kepergian Artidjo dipermasalahkan karena dianggap belum mendapat ijin. Bagi Artidjo, miskomunikasi itu luar biasa merugikannya. Tapi di sisi lain, karena menyandang gelar LLM di bidang hukum internasional tentang HAM, Artidjo ditunjuk menjadi salah seorang hakim agung HAM, di samping hakim agung ad hoc HAM.

Tantangan yang berupa ancaman, bagi Artidjo bukanlah sesuatu yang baru. Sebagai bekas ketua LBH dan pengacara, Artidjo kenyang dengan berbagai ancaman dan teror. Ketika menjadi pembela kasus Santa Cruz di Dili, Timor-Timor, pada 1992, Artidjo menemui berbagai acaman. Dari mulai ke mana-mana diikuti oleh intel sampai diancam oleh supir taksi.

Bahkan pernah suatu malam di hotel di Dili, seorang berpakaian ninja berniat menyatroni kamar hotelnya. Namun, si pencuri keliru ke kamar sebelahnya yang digunakan oleh salah seorang staf Artidjo. Meski begitu, Artidjo bertahan sampai enam bulan di Dili untuk membela sekitar lima sampai enam orang demonstran. Para demonstran itu diadili dan dijatuhi hukuman berkisar enam tahun, delapan tahun, duabelas tahun, sampai penjara seumur hidup.

Sewaktu di LBH, Artidjo sering masuk keluar berbagai kota untuk menolong orang yang disangka sebagai penembak misterius (petrus). Kala itu, tahun 1985, banyak orang yang dituduh sebagai gali atau residivis yang langsung ditembak ditempat. Kadang, tidak jelas apa alasan seseorang ditembak. Hal itu menjadi diskresi dari kodim setempat.

Pernah seorang pria di Lumajang, Jawa Timur, dikejar-kejar tentara hendak dieksekusi, sehingga akhirnya ia bersembunyi selama empat bulan di kebun tebu. Ketika Artidjo bertanya pada Kodim, mengapa pria itu dikejar-kejar, mereka menyatakan bahwa pria itu keras kepala. Ternyata walau perkaranya kalah di MA, pria itu  menolak untuk dilakukan eksekusi terhadap hartanya.

Karena aktivitasnya membela korban petrus, ayah ibu Artidjo sempat khawatir sewaktu Artidjo pulang ke Situbondo. Pasalnya, ada berita yang menyatakan sudah ada tim yang sudah mengincar Artidjo dan ia akan ditembak ketika kembali ke Yogyakarta. Saat itu, di Situbondo sudah tidak ada orang yang mau makan ikan. Sungai di desa itu airnya berwarna merah, karena menjadi tempat pembuangan orang yang ditembak. Banyak mayat mengambang di sungai, dan itu terjadi juga di daerah-daerah lain.

Meski pernah mempunyai kantor pengacara di Yogyakarta, kekayaan Artidjo ketika menjadi hakim agung tidak mencolok. Maklum, Artidjo sering tidak tega menarik bayaran dari kliennya yang tidak mampu. Kalau dihitung-hitung, penghasilan dari kantornya — setelah untuk membayar gaji lawyer-nya dan membeli buku — tinggal pas-pasan.

Sebagian besar penghasilan Artidjo memang ia habiskan untuk membeli buku, terutama literatur asing. Sebagai dosen, Artidjo merasa jika tidak rajin membaca,  ia tidak akan bisa mengajar dengan baik dan tidak menambah ilmu muridnya. Karena itu, koleksi buku penggemar buku-buku filsafat sampai novel John Grisham dan Agatha Cristie ini banyak sekali.

Sebagai pengacara, Artidjo juga menghadapi berbagai godaan. Salah satunya adalah tawaran pihak lawan agar Artidjo tidak bersungguh-sungguh membela kliennya di persidangan sambil ditawari segepok uang. Tawaran itu ditolak karena ia tidak mau menghianati hati nuraninya dan kliennya. Karena merasa tidak pernah menyogok hakim atau jaksa, Artidjo berani mengajukan protes pada hakim atau jaksa jika ia melihat ada yang tidak beres dalam persidangan.

Karena sebagai pengacara lebih sering kalah daripada memenangkan suatu perkara,  untuk mengusir stress Artidjo  mempunyai beberapa hobi, seperti memelihara ayam bekisar dari Madura, memelihara ikan koi, serta bonsai. Ketika diperiksa Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Artidjo pernah ditanya pemeriksa, berapa hektare kolam ikan yang dimilikinya.

Tentu saja Artidjo tertawa, karena ikan koinya hanya beberapa ekor di akuarium. Artidjo juga pernah shock ketika suatu majalah memberitakan kekayaannya sebesar Rp5 miliar.  Bukan apa-apa, ia khawatir jika familinya di Madura membaca majalah itu, mereka semua akan minta sumbangan.

Ketika ditanya bagaimana ia bisa konsisten dengan sikapnya, jawaban Artidjo simpel saja. Menurutnya, kekayaan hanya sementara dan tidak berguna ketika seseorang sudah meninggal. Ia bersikap seperti itu agar ia tidak mempunyai beban. “Kalau kita lurus saja sering tergelincir. Apalagi belok-belok, yang tidak halal,” cetusnya.

Ia sering melihat hakim atau penegak hukum yang semasa hidup tidak lurus, ketika meninggal tidak beres keadaannya. Artidjo berpendapat, orang tidak dihormati karena pakaiannya atau hartanya. Justru kehormatan yang harus menjadi pakaian. Karena dalam dirinya tidak ada beban, Artidjo bisa berdiri dengan mata tegak. “Keluar dari MA meski jalan kaki, tetapi dengan tegak,” ujarnya mantap. Artidjo menikmati perannya sebagai hakim agung dengan kesederhanaan dan kejujuran.

TANGGAPAN

Semoga pak Artijo tidak terlena oleh pujian

– Bambang Sugeng

08.10.16 23:40

Pujian bisa membuat lupa. Kita doakan pak Artijo tetap istiqomah dlm bekerja. Tidak terlena oleh pujian. Perlu juga beliau dikritik jangan dipuji terus.

Balas Tanggapan

salut

– ibnu darpito

04.12.08 23:56

sangat salut atas perjuangan bapak selama ini

Balas Tanggapan

cahaya dalam lumpur

– wahyu priyanka

27.01.04 17:02

betapapun buruknya hukum dinegara ini,dan betapa brengseknya aparat penegak hukum dinegara ini, pasti akan dapat diperbaiki yakni salah satunya dengan sosok orang seperti artidjo ini, betapa tidak ia tetap teguh berdiri di atas relnya, tetaplah kau menjadi cahaya walaupun didalam lumpur, kami yakin kalau kalo artidjo seperti ini akan banyak penegak hukum yang akan meneladaninya,maju terus guru ku, menegakkan satu keadilan sama dengan ibadah 60 tahun. teruss….berjuang

Balas Tanggapan

terharu

– joemantoro

15.04.04 11:37

selama ini saya sudah anggap semua pejabat brengsek, apalagi di jajaran pengadilan.ternyata saya salah.saya terharu dengan prinsip dan kehidupan bapak.maafkan saya pak,saya mendukung Bapak.

Balas Tanggapan

salut..!!!

– jabal altariq

08.04.04 19:53

alhamdullilah… ada orang seperti bpk artdijo, saya sangat kagum, beliau bisa menggabungkan antara hubnya dgn tuhan dan sesamanya. saya berharap perilaku ini dapat dicontoh oleh seluruh masyarakat kita, terutama petinggi negeri ini. alangkah ndah nya hidup negara kita jika smua orang bisa bersikap seperti bapak. teruskan perjuangan bapak! semoga apa yg dilakukan diridhai Allah Swt. Amien.

Balas Tanggapan

Benar-benar salut

– EFAN APTUREDI

07.04.04 23:30

Awalnya saya penasaran dengan nama artijo yg banyak diceritakan oleh senior saya di HMI, karena keingin tahuan saya, akhirnya saya mengambil mata kuliahnya walau harus nunggu satu semester karena semester sebelumnya pak artijo gak ngajar, setelah saya ngambil saya benar-benar takjub melihat sosok seorg hakim agung yg sangat sederhana, dan saya benar-benar termotivasi saat membaca artikel pak artijo, Allahu akbar…semoga allah mengaruniai artijo-artijo lagi, demi tegaknya keadilan dibumi pertiwi ini, semoga panjang umur dan selalu diberikan kesehatan untuk anda wahai guru favoritku.amin

Balas Tanggapan

Tularkan ke semua pejabat

– Masse Tinto

06.04.04 09:49

Semoga apa yang dilakukan oleh Pak Artijo akan membuat pejabat negara yang lain menjadi malu karena banyak dari mereka merupakan koruptor. tapi yang lebih penting membuat mereka bertobat dan menjadi pejabat yang jujur dan menjalankan tugas negara tanpa meminta imbalan haram. Maju terus Pak Alkostar, semua orang jujur akan berada di belakang Anda.

Balas Tanggapan

Thanks for Mr. Artidjo

– Cipi Perdana

03.04.04 22:33

ayo siapa lagi hakim agung yang ikhlas ngontrak rumah di jakarta….

Balas Tanggapan

artidjo alkostar:hakim agung yg melawan arus

– dwi auliani

30.04.04 10:18

saya salah satu mahasiswa dari bapak artidjo di UII yogyakarta fak.hukum prog.international. Beliau merupakan dosen yg sekaligus hakim agung yang sangat low profile tetapi berdedikasi tinggi.Sangat sulit mencari sosok seperti beliau pada era seperti skr ini. Saya salut pada pendirian beliau dlm menengakkan supremasi hukum dinegara kita.Mudah2an ada generasi akan datang yang mengikuti jejaknya. HIDUP PAK ARTIDJO!!!

Balas Tanggapan

masuk surga

– Ade

18.04.04 23:27

Saya BANGGA dengan Bapak, semoga bapak menjadi Hakim yang masuk surga, amien… Dan saya ingiiiiiin sekali Bapak bagi-bagi ilmu di kampus saya(FH Universitas Al-Azhar Indonesia)

http://m.hukumonline.com/berita/baca/hol8790/artidjo-alkostar-hakim-agung-yang-melawan-arus

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Baru-baru ini Claims Conference berupaya mendapatkan kembali apa yang pernah menjadi milik orang-orang Yahudi di bekas negara jerman Timur, yang bernilai ratusan juta dolar dan sebenarnya adalah milik yang sah dan para ahli waris orang-orang yahudi tersebut. Sementara pihak Conference mendapatkan serangan dari orang-orang Yahudi yang merasa tertipu oleh berbagai  penyelewengan, Rabbi Arthur Hetsberg membuat pernyataan yang merendahkan kedua belah pihak, dengan berkata, “ semua ini bukan masalah uang”. Ketika Jerman dan Swiss menolak untuk membayar kompensasi, kaum Yahudi Amerika menjadi sangat marah. Tapi ketika para elite Yahudi merampas hak orang-orang Yahudi yang selamat, masalah etika justru tidak muncul: yang ada adalah sekedar masalah uang. Kekalahan Barat dalam Perang Salib menyisakan trauma mendalam.  Sampai berabad-abad kemudian, pelbagai peristiwa di Barat dalam hubungannya dengan dunia Islam masih sering dikaitkan dengan motif Perang Salib. Ketika George W. Bush mendeklarasikan perang melawan terorisme pada awal 2000-an, ia menggunakan istilah Perang Salib (Holy War). Perang melawan terorisme dianggap sebagai kelanjutan dari perang Salib. Perang Salib diserukan Paus Urbanus II pada 1095 M untuk menaklukkan Yerussalem dari kaum Muslim. Edward Gibbon dalam bukunya History of the Decline and Fall of the Roman Empire mengatakan, seruan perang suci itu telah menyentuh syaraf perasaan yang sangat halus dari masyarakat Eropa. Lembaga keagamaan masih menduduki posisi sentral di tengah masyarakat. Dipimpin para pendeta dan bangsawan, pasukan salib berangkat melewati Konstantinopel menuju ke Yerussalem. Kasus Internasional lainnya yang memerangi para teroris, bahwa sampai ke Indonesia adalah kasus Myanmar, di mana minoritas Muslim Rohingya berada tegang dengan kaum mayoritas Buddha. Plot pemboman Kedutaan Myanmar serta pemboman sebuah wihara di Jakarta merupakan aksi balas dendam para teroris di Indonesia terhadap kasus Rohingya. 13

 

14

Selain kasus Myanmar, yang perlu diperhatikan juga adalah perkembangan situasi di China, terutama di provinsi Xian Jian yang mayoritas penduduknya berasal dari etnik Uigur beragama Islam di sana. Karen Armstrong dalam bukunya Perang Suci memaparkan: Dari Perang Salib Hingga Perang Teluk menambahkan, peristiwa 11 September merupakan era baru Perang Suci di zaman modern. Dalih memerangi ekstremisme dijadikan pembenaran oleh Amerika Serikat untuk melakukan invasi ke negara-negara Muslim, seperti Perang Teluk dan Invasi Irak 2003. Jika dirunut ke abad pertengahan, kata Armstrong, invasi Amerika terhadap negara-negara Muslim ini tak ubahnya sebuah Perang Salib era modern. Sebelum kedatangan tentara Salib, tutur Armstrong, umat tiga agama hidup dengan harmonis selama 460 tahun di kota suci Yerussalem. Tentara Salib tiba di kota ini pada Juli 1099, kemudian melakukan pembantaian puluhan ribu umat Muslim dan Yahudi. Peristiwa itu mengubah lanskap hubungan ketiga agama besar ini secara signifikan. Upaya rekonsiliasi, seperti yang terjadi masa Shalahuddin AlAyyubi, masih tetap menyisakan kewaspadaan antar pemeluk agama.

 

 

 

 

 

 

ARMSTRONG melanjutkan, konflik Amerika dengan negara-negara Timur Tengah sekarang ini adalah kelanjutan Perang Salib di abad pertengahan, sedangkan pendudukan Israel atas Muslim adalah kelanjutan perang suci antara Yahudi dan Islam. Motifnya tidak lagi sebatas agama, tetapi semakin kompleks dengan berbagai kepentingan politis, ideologis, dan penguasaan sumberdaya alam.

 

 

 

PALESTINA BISA MENGIBARKAN BENDERA DI KANTOR PUSAT PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB) setelah memenangkan pemungutan suara. Keputusan itu sebagai kemenangan diplomatik Palestina yang memperjuangkan pengakuan sebagai negara yang berdaulat.Resolusi tersebut didukung 119 anggota PBB dan delapan negara menentang termasuk Israel dan Amerika Serikat (AS) pada pemungutan suara di Sidang Umum PBB, Kamis (10/9) waktu setempat.Sedangkan, 45 negara lain memilih abstain. Dengan begitu, bendera Palestina bisa berkibar bersama dengan anggota PBB lainnya. Selain Palestina, resolusi tersebut juga mengizinkan bendera Vatikan dikibarkan di PBB Perang antara Yahudi dan umat Islam Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan terjadi kiamat sehingga kaum Muslimin berperang dengan Yahudi. Maka kaum Muslimin membunuh mereka sampai ada seorang Yahudi bersembunyi di belakang batu-batuan dan pohon-pohonan. Dan berkatalah batu dan pohon, ‘Wahai Muslim, wahai hamba Allah, ini Yahudi di belakangku, kemari dan bunuhlah ia.’ Kecuali pohon Gharqad karena ia adalah pohon Yahudi.” (HR Muslim). 15

 

Dalam hal menjaga marwah dan martabat bangsa Indonesia, Masyarakat Madani sebagai komponen bangsa dituntut untuk mengaktualisasi potensi diri termasuk meningkatkan EMPATI SOSIAL terhadap masyarakat lemah  dan melakukan imunisasi mental dengan menyalakan bahan bakar keadilan, yaitu kejujuran, keberanian, dan persistensi (ketekunan). Sun Tzu, dalam bukunya, The Art of War pernah menulis bahwa untuk menghancurkan peradaban suatu bangsa, tidak perlu dengan mengirimkan pasukan perang, tetapi cukup dengan cara menghapuskan pengetahuan mereka atas kejayaan leluhurnya, maka mereka akan hancur dengan sendirinya. Begini terjemahan teks aslinya: “Untuk mengalahkan bangsa yang besar, tidak perlu dengan mengirimkan pasukan perang, tetapi cukup dengan cara menghapuskan pengetahuan mereka atas kejayaan para Ieluhurnya, maka mereka akan hancur dengan sendirinya.” Sebuah fakta sejarah bahwa banyak dan dokumen, buku-buku dan manuskrip kuno Nusantara yang dirampok dan dibawa kabur oleh para penjajah Barat selama mereka menguasai negeri kita tercinta ini. Seorang teman dosen FRSD ITB yang menyelesaikan studi magister dan doktoralnya di Universitas Leiden, Belanda, pernah menceritakan bahwa 5 dan 7 Iantai Gedung perpustakaan Universitas itu terisi penuh dengan naskah, kitab, dan manuskrip milik para Raja dan bangsawan serta para Pujangga-Cendikiawan dan Para Ulama Nusantara. (vide, Agung Prabowo: 2014: 9) Sebagai warga negara Indonesia, masyarakat Madani dituntut untuk selalu memperbarui amal ibadah yang telah kita capai dan meningkatkan amal ibadah dalam menuju dataran idaman  yaitu menjadi  INSAN YANG BERTAQWA dan warga masyarakat Madani yang adil berkemakmuran. Masing-masing di antara kita dituntut secara moral untuk membangun langkah-langkah menuju sukses sesuai posisi sosial dan porsi tugas kita masingmasing.

 

 

 

 

 

Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki VISI dan MISI untuk memberikan kontribusi peran dalam pembangunan negara. Visi sebagai warga negara yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat banyak. Sedangkan Misi adalah pelaksanaan peran dalam mentranfer suistem nilai ke dalam tujuan dan program.  Secara kolektif sebagai bangsa Indonesia, kita berkewajiban membangun kesadaran kolektif bernegara hukum menuju negara yang adil berkemakmuran dan makmur berkeadilan.

 

Amien. Wassalamu’alaikumWrWb.

8 Sifat untuk Sukses (vide Richard St.    John 2010)

  1. Mencintai pekerjaan 2. Bekerja keras 3. Fokus,intens pada kegiatan yang disukai 4. Motivasi=keluar dari comfort zone 5. Ide=berijtihad 6. Pengembangan Diri=keep improving 7. Melayani=melayani orang lain 8. Tekun=persistensi membutuhkan waktu

Referensi:

Alkostar, Artidjo, Korupsi Politik di Negara Modern, FH.UII Press, Yogyakarta, 2008.

Armstrong, Karen, MUHAMMAD, Sang Nabi, Penerbit Risalah Gusti, Surabaya, 2001.

Baskara, Nando, “MAFIA” BisnisYahudi, PenerbitNarasi, Yogyakarta, 2008.

Basyar, Ibnu, Menjadi Bijak & Bijaksana, Penerbit Gema Insani, Jakarta, 2016.

Covey, Stephen R, Everyday Greatness, (Alih bahasa: Sofia Mansoor), Penerbit  PTGramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.

Edward, Djony, BLBI Extra Ordinary Crimes,, Satu Analisis Historis dan Kebijakan, LKIS, Yogyakarta, 2010.

Gore, Albert, The Future, Six Drivers of Global Change, Random House, New York, 2013.

Gray, Jerry D, Daely Mist, FuluBurung, Aids, SenajataBiologi, Antrax, Flouride, UpayaAmerikaMerusakKesehatanManusia, PenerbitSinergi, Jakarta,  2009.

Greenberg, Theodore S, et al, Stolen Asset Recovery, A Good Practices Guide For Non-Coviction Based Asset Forfeiture, The World Bank, Washington DC, 2009.

Groopman, Jerome,MD&Hartzband, Pamela, MD, Your Midical Mind, How to Decide What is Right for You, The Penguin Press, new York, 2012.

Hadi, Syamsul, dkk, Kudeta Putih, Reformasi dan Pelembagaan Kepentingan Asing dalam Ekonomi Indonesia, Penerbit Indonesia Berdikari, Jakarta, 2012.

Hoed, Benny H, Semiotik & Dinamika Sosial Budaya, Komunitas Bambu, Depok, Jakarta, 2011.

Klaus, Peggy, The hard Truth About Soft Skill, HarperCollin Publisher, New York, 2007.

Koran Tempo, 21 Januari 2015.

Muthahhari, Murtadha, Mengenal Epistimologi (penerjemah: Muhammad JawadBafaqih), Penerbit PT Lentera Basritama, Jakarta, 1989.

Pieth, Mark (ed), Collective Action: Innovative Strategies to Prevent Corruption, Die Deutsche Bibliotiek.

Peters, Steve, Dr, The Mind Management, Vermilion, London, 2011.

Porter, Eduardo,  The Price of Everithing, The True Cost of Living, Windmill Books, Random House, London, 2012.

Prabowo, Agung, The Pakubuwono Code, Penerbit PT. Ufuk Publishing House, Jakarta, 2014.

Sassen, Saskia, A Sociology of Globalization, W.W.Norton & Company, New York, 2007.

Sitompul, Chudry, dkk,  Skandal Bank Century, Rekayasa Bail-out Rp 6,7 Triliun, Pusat Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 20012.

Sitompul, Chudry, dkk, Skandal Bank Century, Lolosnya Pemegang Saham Pengendali, Black List 188 Negara Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq, Pusat Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2012.

Soyomukti, Nurani  &  Nurwidiyatmoko, Happy, Occupy Wall Street, Intrans Publishing, Malang, 2012.

Stiglitz, joseph E, The Price of Inequality, How Today’s Divided Society Endangers Our Future, W.W.Norton& Company, New York, 2012.

Suhadi, Muhammad, FenomenaMenakjubkanAyat-Ayat Al-Qur’an,  PenerbitAhad Books, Surakarta, 2014.

Sutrisno, Eddy & Tara, Elizabeth, Buku Pintar 100 Pahlawan Nasional, dan Sejarah Perjuangannya, Penerbit Ladang Pustaka & Intimedia, Jakarta, 2001.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), United Nations Convention Against Transnational Organized Crime and The Ptotocols Thereto, United Nations, New York, 2004.

United Nations Office on Drugs and Crime(UNODC), Uinited Nations convention against Corruption, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi, (terjemahan), UNODC Kontor Proyek Jakarta, 2009.

Ursal, Sofronio B, Good Governance Books, Quezon City, Phlippines.

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1300