Quantcast
Channel: Bayt al-Hikmah Institute
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1300

PLURALISME AGAMA MENURUT AL-QUR’AN DAN MUI

$
0
0

PLURALISME AGAMA MENURUT AL-QUR’AN DAN MUI
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mandiri Mata Kuliah Filsafat Agama II
Asuhan: Solihin, M.Ag.
Oleh:
Anan Bahrul Khoir 1121020005
JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2014
i

KATA PENGANTAR

Salam Sejahtera,

Puji Tuhan, Syukur Alhamdulillah Penyusun panjatkan kehadirat Tuhan Yang Mahakasih, yang telah melimpahkan kasih kasihnya kepada kita semua, sehingga Penyusun dapat menyelesaikan makalah ini sesuai dengan waktunya. Tidak lupa, semoga salam dan pujian tetap tercurahkan kepada Nabi Kita, beserta keluarganya, para sahabatnya, hingga umatnya sampai akhir jaman nanti.

Penyusun ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini. Penyusun tidak dapat menyebutkan-nya satu persatu, oleh karena keterbatasan waktu dan tempat.

Juga, Penyusun merasa bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu,
Penyusun memohon kritik dan saran membangun supaya dapat memperbaiki kekurangan dari makalah ini.

Akhirnya, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, khususnya untuk Penyusun dan masyarakat pada umumnya.
Bandung, 29 Oktober 2014
Penyusun


ii

PLURALISME AGAMA MENURUT AL-QUR’AN DAN MUI

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………………………………… 1
A. Latar Belakang Masalah …………………………………………………………………. 1
B. Rumusan Masalah ………………………………………………………………………….. 3
C. Tujuan Masalah ……………………………………………………………………………… 3
BAB II PEMBAHASAN ………………………………………………………………………………… 4
A. Pengertian Pluralisme Agama ………………………………………………………….. 4
B. Pluralisme Agama menurut al-Qur’an ………………………………………………. 6
C. Pluralisme Agama menurut MUI ……………………………………………………… 9
BAB III PENUTUP …………………………………………………………………………………………. 10
A. Kesimpulan …………………………………………………………………………………… 10
B. Saran ……………………………………………………………………………………………. 11
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………………………………. 12
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk Tuhan tidak bisa dipisahkan dari keberagaman dan pluralitas.
Keberagaman itu sendiri juga tidak bisa dipisahkan dari kemanusiaan dan ini sudah menjadi
ketentuan Tuhan. Keberagaman dan pluralitas inilah yang menjadi keindahan bagi kemanusiaan
itu sendiri. Namun kekerasan bernuansa agama di negara ini telah mengoyak kemanusiaan
dengan keberagamannya itu.1
Pluralisme adalah salah satu di antara wacana ke-Islaman yang senantiasa hangat dan
aktual untuk dibicarakan oleh kalangan intelektual sampai sekarang, baik dikalangan intelektual
muslim maupun kalangan intelektual non-muslim. Memang diakui pula bahwa terjadinya
berbagai konflik diberbagai daerah seringkali diklaim orang bahwa konflik itu pada ujung- ujungnnya membawa nama agama. Pertanyaannya adalah apakah benar agama menjustifikasi
adanya permusuhan diantara manusia? Apakah benar kebenaran itu hanya diperuntukkan kepada
satu agama dan agama-agama yang lainnya salah atau tidak diterima? Tentu saja jawabannya
“tidak” karena keyakinan bahwa semua agama, baik agama ardi lebih-lebih agama samawi
kesemuanya mengajarkan umatnya untuk keselamatan di dunia maupun di akhirat dan mereka
menganggap bahwa apa yang diyakini itu adalah benar.2
Memang suatu hal yang tidak mungkin terjadi, semua umat manusia berhimpun dalam
suatu kesatuan agama, yaitu menjadi penganut Islam, karena pluralitas adalah suatu keniscayaan
1 Fadlulloh Muhammad, Pluralitas dan Pluralisme Agama di Indonesia, masfadlul, diakses dari
http://masfadlul.blogspot.com/2013/12/makalah-tentang-pluralitas-dan.html, pada tanggal 29 Oktober 2014, pukul
14:06 WIB. 2 Jurnal Penelitian Fenomena STAIN SAMARINDA, pemikiran pluralisme m. Quraish shihab dalam tafsir
al-misbah. (Kalimantan timur, PT P3M, 2011), Vol. III, Nol. 2, hlm. 247.
2
(sunnatullah)3
. Walaupun demikian pluralisme tetap dianggap sebagai sebuah bencana kemanu- siaan.
Apabila berbicara tentang pluralisme agama di Indonesia. Maka hal ini tidak dapat
dipisahkan. Indonesia merupakan negara yang kaya akan pluralitas. Baik dari segi budaya,
bahasa, dan agama. Keberadaan faham pluralisme selalu menjadi tolak ukur diterima tidaknya
pluralitas itu sendiri. Pro-kontra pluralisme agama di Indonesia senantiasa menjadi latar belakang
munculnya konflik-konflik sosial dan yang lainnya.
Walaupun sebenarnya ada beberapa tokoh Indonesia yang mendukung adanya pluralitas,
tapi konflik-konflik antar agama tidak bisa dikendalikan sampai sekarang. Pada dasarnya,
keberagaman senantiasa memberikan nilai estetika yang indah. Tetapi berbeda dengan
keberagaman masalah agama. Seringkali keberagaman agama menjadi background tersendiri
akan munculnya konflik-konflik sosial dan akademis.4
“Marx menggambarkan agama sebagai candu masyarakat; tetapi agama,” kata
Wilson, ”jauh lebih berbahaya dari candu. Agama tidak membuat orang tertidur. Agama
mendorong orang untuk menganiaya sesamanya, untuk mengungkapkan perasaan dan pendapat
mereka sendiri atas perasaan dan pendapat orang lain, untuk mengklaim bagi diri mereka sendiri
sebagai pemilik kebenaran.”
Pandangan Wilson yang jelas sulit diterima oleh kita kaum beragama ini, memang bisa
merupakan peringatan bahwa dalam lingkungan para penganut agama, selalu ada potensi
kenegatifan dan perusakan yang amat berbahaya. Lebih jauh Jalaluddin Rakhmat pernah
bertanya kalau semua agama valid, kenapa Tuhan repot-repot membuat agama yang bermacam- macam, mengapa Tuhan tidak menjadikan semua agama itu satu saja? 5 Al-Quran menjawab
dengan indah dalam surah Al-Maidah ayat 48.67
3 Sunnatullah artinya ketentuan-ketentuan, hukum-hukum atau ketetapan-ketetapan Allah SWT. Yang
berlaku dialam semesta. Biasanya disebut juga hukum alam. Sejak alam ini diciptakan, Allah sudah menentukan
hukum-hukumnya, sehingga alam bertingkah laku sesuai dengan hukum yang sudah ditetapkan tersebut. 4 Muhammad, op.cit. 5 Jalaluddin Rakhmat, Islam dan Pluralisme: Akhlak Qur’an Menyikapi Perbedaan. (Jakarta: PT. Serambi
Ilmu Semesta, 2006), Cet. 1, hlm. 32. 6 Al-Maidah ayat 48.
3
Dalam ayat ini, Jalaluddin Rakhmat memberikan pengertian bahwa: Pertama, Agama itu
berbeda dari segi aturan hidupnya (syariat) dan pandangan hidupnya (aqidah). Karena itu
pluralisme sama sekali tidak berarti semua agama sama. Perbedaan sudah menjadi kenyataan.
Kedua, Tuhan tidak menghendaki kamu semua menganut agama tunggal. Keragaman agama itu
dimaksudkan untuk menguji kita semua. Ujiannya adalah seberapa banyak kontribusi kebaikan
kepada umat manusia. Ketiga, semua agama itu kembali kepada Allah. Tugas dan wewenang
untuk menyelesaikan perbedaan diantara berbagai agama. Kita tidak boleh mengambil alih tugas
Allah untuk menyelesaikan perbedaan dengan cara apa pun, termasuk dengan fatwa.
Akan tetapi, keberadaan generasi muda di sini dan saat ini amat sangat dibutuhkan dalam
menjaga toleransi antar beragama serta menjaga kekompakan dalam satu aliran atau agama agar
terpecahnya aliran tak lagi menjadi boomerang dalam suatu kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Oleh karena itu, maka penulis tertarik untuk mengkaji mengenai “Pluralisme Agama
menurut al-Qur’an dan MUI.” B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas ada hal yang menjadi fokus permasalahan dan
akan dikaji dalam makalah ini, yaitu:
1. Apakah yang dimaksud dengan Pluralisme Agama?
2. Bagaimana sikap masyarakat Indonesia terhadap paham Pluralisme Agama?
3. Bagaimana Pluralisme Agama menurut al-Qur’an?
C. Tujuan Masalah
Tujuan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pengertian Pluralisme Agama.
2. Untuk mengetahui sikap masyarakat Indonesia terhadap paham Pluralisme Agama.
3. Untuk mengetahui pandangan al-Qur’an terhadap Plularisme Agama.
                    
                       
            
4
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pluralisme Agama
Pluralisme berasal dari istilah asing (pluralism), berarti: suatu kerangka interaksi yang
mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa
konflik atau asimilasi8
. Maka dari itu, pluralisme dalam arti seluas-luasnya dapat dilihat sebagai
pilihan, tujuan, sekaligus jawaban untuk mencapai keharmonisan-kerukunan beberapa kelompok
dalam kemajemukan, baik secara ideologi, sosial, maupun agama. Pluralisme juga dapat berarti
gagasan atau pandangan yang mengakui adanya hal-hal yang sifatnya banyak atau berbeda-beda
(heterogen) di suatu komunitas masyarakat.9
Kata “agama” berasal dari bahasa Sansekerta, “a” yang berarti “tidak,” dan “gama” yang
berarti “kacau.” Jadi, secara etimologi agama adalah sesuatu yang tidak kacau (teratur). Dari segi
istilah, agama dapat diartikan sebagai suatu hal yang mencakup tentang keyakinan atau
kepercayaan dan cara-cara peribadatan yang ditujukan kepada Tuhan, serta mengkaji tentang
berbagai amalan atau tindakan yang ditujukan kepada sesama manusia.
Dari kedua uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pluralisme agama adalah
suatu keragaman agama yang terkumpul dalam suatu masyarakat tertentu yang menampilkan
rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi.
Sedangkan pluralisme agama menurut John Hick, penggagas pluralisme agama bagi
kaum Nasrani, yaitu, “Menurut pandangan fenomenologis, terminologi pluralisme agama arti
sederhananya ialah realitas bahwa sejarah agama-agama menunjukkan berbagai tradisi serta
kemajemukan yang timbul dari cabang masing-masing agama.” Ia juga mengatakan bahwa
Pluralisme Agama mesti didefinisikan dengan cara menghindari klaim kebenaran satu agama
atas agama lain secara normatif.
8 Asimilasi adalah penyesuaian (peleburan) sifat asli yg dimiliki dng sifat lingkungan sekitar. 9 Imam Sukardi, dkk, Pilar Islam bagi Pluralisme Modern, (Jakarta: Penerbit Tiga Serangkai, 2003), hlm.
129.
5
Berbeda dengan Rahner, Hick tidak setuju dengan pernyataan bahwa agama Kristen
memiliki kebenaran yang “lebih” dibandingkan kebenaran agama lain. Oleh karena itu, menurut
Hick dalam pengembangan pluralisme agama harus dihindari penggunaan istilah terhadap
penganut agama lain sebagai Kristen anonim, Islam anonim, Hindu anonim, Buddha anonim, dan
sejenisnya. Oleh karenanya, dalam pandangan Hick, cara yang lebih arif untuk memahami
kebenaran agama-agama lain adalah dengan menerima bahwa semua agama merepresentasikan
banyak jalan menuju ke Satu Realitas Tunggal, yaitu Tuhan yang membawa kebenaran dan
keselamatan.10
Ali Rabbani Golpaygani, guru pesantren di Qum, menginterpretasikan pluralisme sebagai
berikut, “Adapun pluralisme agama ialah seorang pemeluk agama menghendaki keberadaan
dalam lingkup perkara yang mutlak tetapi sambil meyakini bahwa hakikat yang diyakininya itu
ada dalam satu cengkraman.” Kemudian ia menjelaskan pluralisme agama tersebut dengan
penggunaan istilah pluralitas vertikal dan horizontal.
Pluralisme tidak dapat dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita
majemuk, beraneka ragam, terdiri dari berbagai suku dan agama, yang justru hanya
menggambarkan kesan fragmentasi,11 bukan pluralisme. Pluralisme juga tidak boleh dipahami
sekedar sebagai “kebaikan negatif” (negative good), hanya dilihat dari kegunaannya untuk
menyingkirkan fanatisisme. Pluralisme harus dipahami sebagai “pertalian sejati kebinekaan
dalam ikatan-ikatan keadaban.”
12
Bahkan pluralisme merupakan suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia dengan
menggunakan berbagai mekanisme diantaranya seperti pengawasan dan pengimbangan.
Sebagaimana Allah menjelaskannya dalam al-Qur’an “seandainya Allah tidak mengimbangi
segolongan manusia dengan segolongan yang lain, maka pastilah bumi hancur; namun Allah
mempunyai kemurahan yang melimpah kepada seluruh alam.” (QS. al-Baqarah ayat 251).
Kutipan panjang pembuka di atas menegaskan bahwa adanya masalah besar dalam
kehidupan beragama yang ditandai oleh kenyataan pluralisme dewasa ini. Dan salah satu masa10 Budhy Munawar-Rachman, Argumen Islam untuk Pluralisme: Islam Progresif dan Perkembangan
Diskursusnya, (Jakarta: Grasindo, 2010), hlm. 10. 11 Fragmentasi adalah pengelompokan terhadap beberapa SARA (suku, agama,ras,adat). 12 Budhy Munawar Rachman, Islam Pluralis: Wacana Kesetaraan Kaum Beriman, (Jakarta Selatan: PT
Paramadina, 2001), hlm. 31
6
lah besar dari paham pluralisme adalah bagaimana suatu teologi dari suatu agama
mendefinisikan dirinya di tengah agama-agama lain. Dalam bahasa John Lyden, seorang ahli
agama-agama,”what sould one think about religions other than one’s own?” sehingga berkaitan
dengan berkembangnya pemahaman mengenai pluralisme dan toleransi agama-agama,
berkembanglah suatu paham”teologia religionum” (teologi agama-agama) yang menekankan
semakin pentinnya dewasa ini untuk dapat berteologi dalam konteks agama-agama.13
B. Pluralisme Agama menurut al-Qur’an
Berhadapan dengan arus pemikiran modern, bisa di ibaratkan bahwa setiap agama selalu
harus bergulat, baik dengan persoalan adaptasi maupun identitasnya. Pada satu sisi agama harus
tetap menancap kokoh pada tradisi dan ‘tanah’ sejarahnya, namun pada sisi lain ia juga dituntut
untuk mampu menjadi kekuatan yang handal dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang
menghadang.
Agama Islam berpedoman pada kitab suci al-Qur’an. Dalam keyakinan umat Islam,
Muhammad SAW., membawa misi sebagai rahmat bagi semesta alam,14 sehingga mereka selalu
berupaya menyebarkan agama ini keseluruh penjuru dunia, termasuk ke Indonesia. Sejak nabi
Muhammad mengembangkannya ke kota Madinah (setelah hijrah), Islam berada dalam kondisi
yang pluralistis, baik di bidang keagamaan, budaya, suku, maupun bahasa.
Sudah barang tentu, jalan hidup yang mereka tempuh itu selalu merujuk kepada al- Qur’an, karena al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi umat Islam untuk menempuh jalan
kebahagiaan didunia maupun diakhirat. Oleh karena itu di dalam al-Qur’an sendiri terdapat
beberapa pokok mengenai pluralisme agama, seperti berikut:
1. Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Benih paham ini selalu ditumpukan pada ayat al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 256, ”tidak
ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar
daripada jalan yang sesat.” Sehingga secara tegas al-Qur’an mengajarkan bahwa dalam hal
memilih agama, manusia diberi kebebasan untuk memahami dan mempertimbangkannya sendiri.
13 Berteologi dalam konteks agama-agama mempunyai tujuan untuk memasuki dialog antaragama, dan
dengan demikian mencoba memahami cara baru yang mendalam mengenai bagaimana Tuhan mempunyai jalan
penyelamatan. 14 QS. al-Anbiya ayat 107.
7
Dalam memahami hal ini, Thabathaba’I berpendapat bahwa karena agama merupakan
rangkaian ilmiyah yang diikuti amaliah (perwujudan perilaku) menjadi satu kesatuan i’tiqadiyah
(keyakinan) yang merupakan persoalan hati, maka bagaimana pun agama tidak bisa dipaksakan
oleh siapa pun.15
Suatu paksaan agama yang datangnya dari luar tidak otentik, karena akan kehilangan
dimensianya yang paling mendalam, yaitu kemurnian atau keikhlasan. Keistimewahan manusia
dengan diberi kebebasan tersebut karena manusia memiliki sesuatu yang istimewa pula, yaitu
“sesuatu dari Ruh Tuhan,” sehingga manusia mempunyai kesadaran penuh dan kemampuan
untuk memilih. Jadi, kebebasan memilih-termasuk memilih agama-inilah hakekat identitas
manusia yang tak bisa diganggu oleh siapa pun.
2. Pengakuan Atas Eksistensi Agama-Agama
Pengakuan al-Qur’an terhadap para pemeluk agama-agama yang berarti diakuinya
agama-agama mereka, antara lain tercantum dalam al-Qur’an:
“Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, Nasrani, dan orang-orang
Shabi’in, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, kepada
hari akhir, dan beramal shaleh, maka akan menerima pahala dari tuhan mereka, tidak
ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
16 “Janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah.
Karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.
Demikian kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka, kemudian
kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberikan kepada mereka apa
yang dahulu mereka kerjakan.”
17
Pengakuan Allah terhadap eksistensi agama-agama yang ada dimuka bumi dengan tidak
membedakan kelompok, ras, dan bangsa. Oleh karena itu, Wahbah al-Zuhaili menafsirkan ayat
di atas dengan menyatakan, “Setiap orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, dan beramal
shaleh serta memegang teguh agamanya (apa pun agamanya), maka mereka termasuk orang- orang yang beruntung.”
18 Sungguh nyata ketika memperhatikan pendapat Zuhaili bahwa yang
perlu digarisbawahi justru aktivitas umat beragama yang harus ada dalam kategori amal shaleh.
15 Fathimah Usman, Wahdat Al-Adiyan: Dialog Pluralisme Agama, (Yogyakarta, PT LKiS, 2002), hlm. 71- 72. 16 QS. al-Baqarah ayat 62. 17 QS. al-An’am ayat 108. 18 Lihat Tafsir Al-Munir, juz 1 oleh Wahbah al-Zuhaili, hlm. 178.
8
Berarti pula bahwa agama-agama ditantang untuk berlomba-lomba menciptakan kebaikan dalam
bentuk nyata.
3. Kesatuan Kenabian
Konsep ini bertumpu pada al-Qur’an surah al-Syura ayat 13: “Dia (Allah) telah mensyariatkan bagi kamu tentang beragama apa yang diwasitakan- Nya kepada Nuh, dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami
wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu tegakkanlah agama dan janganlah kamu
berpecah-belah tentangnya.”
19
Dari ayat tersebut jelas sekali pandangan al-Qur’an bahwa umat nabi terdahulu, seperti
umatnya Nabi Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad merupakan satu kesatuan kenabian,
yang antara mereka dilarang berpecah belah. Mereka semua nabi-nabi sah yang diutus oleh Allah
keoada masing-masing umat mereka, dan untuk diimani. Keimanan kepada nabi-nabi terdahulu
sekaligus mengandung arti untuk tidak membeda-bedakan mereka karena pada dasarnya mereka
juga hamba pilihan Allah yang berserah diri kepada-Nya sebagaimana yang diisyaratkan dalam
al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 136: “kami (Allah) tidak membeda-bedakan seorang pun
diantara mereka…”20
Berkaitan dengan keimanan para rasul ini, Sayid Sabiq menjelaskan, bahwa tidak
dibenarkan jika mengimaninya hanya sebagaian dari keseluruhan mereka. Karena mereka
merupakan satu kesatuan yang tidak dibeda-bedakan oleh Allah. Mereka semua telah sampai
pada puncak keluhuran, ketinggian ruhaniah dan hubungan yang erat dengan Tuhan mereka.21
4. Kesatuan Pesan Ketuhanan
Konsep ini berpijak pada al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 131: “Dan kepunyaan Allahlah apa yang ada di langit dan apa pun yang ada di bumi. Dan
sesungguhnya Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitabsebelum
kamu, dan (juga) kepada kamu;’bertakwalah kepada Allah!”.22
Ayat ini menurut analisis al-Zuhaili bertujuan untuk mendeskripsikan keberadaan wahyu
Allah sejak permulaan kepada semua pemeluk agama, agar mereka mau berjuang dan beramal
19 QS. al-Syura ayat 13. 20 QS. al-Baqarah ayat 136. 21 Fathimah Usman, op.cit., hlm. 73. 22 QS. an-Nisa : 131.
9
shaleh (bertakwa). Kepatuhan umat beragama terhadap Tuhannya atau disebut juga dengan
takwa, dalam maknanya yang bulat hanya bisa difahami sebagai kesadaran ketuhanan (God
Consciousness) dalam hidup ini, sehingga senantiasa terdorong untuk melakukan kebaikan di
setiap saat.
Dari uraian di atas dapatlah difahami bahwa ajaran Islam par excellent yang bersumber
pada al-Qur’an sangatlah respek terhadap berkembangnnya konsep pluralisme agama.
Sebaliknya, pemahaman yang tidak sejalan dengan konsep tersebut sering kali hanya pemaknaan
terhadap ajaran par excellent yang dibumbui dengan berbagai macam faktor, seperti budaya,
politik, ekonomi, keserakahan, dan kepentingan parsial.
C. Pluralisme menurut MUI
Dalam fatwa MUI Juli 2005 ditegaskan bahwa paham pluralisme adalah haram.
Pengharaman tersebut disebabkan karena pluralisme adalah paham yang “menyamakan semua
agama.”23 KH. Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa sebenarnya pluralisme agama dapat dimaknai
bermacam-macam. Kalau pluralisme dimaknai sebagai perbedaan agama, bagi MUI tidak ada
masalah. Itu sesuatu yang niscaya. Pluralisme yang dinyatakan menyimpang yakni apabila
pluralisme dimaknai:
Pertama, menyatakan semua agama adalah benar. Pengertian semacam ini bagi MUI
tidak benar menurut semua ajaran agama. Menurut Islam sendiri, seperti dikatakan Ma’ruf Amin,
yang benar adalah agama Islam. Kalau Islam benar, maka yang lain salah. Karena itu, agama
yang benar adalah agama Islam. Pemahaman yang mengatakan semua ajaran benar adalah
menyimpang karena tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Kedua, teologi pluralisme, yaitu teologi yang mencampuradukkan berbagai ajaran agama
menjadi satu, dan menjadi sebuah agama baru. Teologi semacam ini sama dengan sinkretisme.
Itu sama sekali tidak dibenarkan oleh MUI.
Fatwa MUI tentang pengharaman pluralisme sangat jelas berimplikasi pada munculnya
eksklusivisme dalam teologi agama-agama.
24
23 Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 tentang Pluralisme,
Liberalisme, dan Sekularisme, tertanggal 29 Juli 2005. 24 Munawar-Rachman, op.cit., hlm. 1-2.
10
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pluralisme berarti gagasan atau pandangan yang mengakui adanya hal-hal yang sifatnya
banyak atau berbeda-beda (heterogen) di suatu komunitas masyarakat. Juga pluralisme berarti
suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu
sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi25
. Sedangkan agama adalah sesuatu yang
tidak kacau (teratur).
Maka pluralisme agama adalah suatu keragaman agama yang terkumpul dalam suatu
masyarakat tertentu yang menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa
konflik atau asimilasi.
Sedangkan pluralisme agama menurut John Hick26, penggagas pluralisme agama bagi
kaum Nasrani, yaitu, “Menurut pandangan fenomenologis, terminologi pluralisme agama arti
sederhananya ialah realitas bahwa sejarah agama-agama menunjukkan berbagai tradisi serta
kemajemukan yang timbul dari cabang masing-masing agama.”
Di dalam al-Qur’an sendiri terdapat ayat-ayat yang bertemakan mengenai pluralisme
agama, di antaranya: 1) Tidak ada paksaan dalam beragama; 2) Pengakuan atas eksistensi
agama-agama; 3) Kesatuan kenabian; dan 4) Kesatuan pesan ketuhanan.
MUI mengharamkan pluralisme agama karena dianggap menyamakan semua agama;
karena Islam oleh Islam dianggap sebagai agama yang benar dan yang lain adalah salah, maka
pemahaman menyamakan kebenaran semua agama adalah salah.
25 Asimilasi adalah penyesuaian (peleburan) sifat asli yg dimiliki dng sifat lingkungan sekitar. 26 John Hick was born in 1922 and raised in the Church of England but found Christianity “utterly lifeless
and uninteresting” and Sunday services “a matter of infinite boredom.” Lihat mengenai pluralism agama menurut
John Hick dalam David S. Nah, Christian Theology and Religious Pluralisme: A Critical Evaluation of John Hick,
(UK: James Clarke & Co., 2012).
11
B. Saran
Penulis rasa makalah ini sangat jauh dari kata sempurna. Hal ini karena kurangnya
referensi yang Penulis temukan. Maka dari itu, penulis hanya mengambil referensi yang penulis
temukan, baik dari buku maupun internet.
Oleh karena itu, Penulis mengharapkan kritik dan sarannya yang bersifat membangun
sehingga Penulis dapat memperbaiki makalah ini dikemudian hari. Seperti kata pepatah, “tak ada
gading yang tak retak.”
12
DAFTAR PUSTAKA
Al-Zuhaili, Wahbah. t.t.
Tafsir al-Munir.
Jurnal Penelitian Fenomena STAIN Samarinda. 2011.
Pemikiran Pluralisme M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah. Volume III. Nol. 2.
Kalimantar Timur: PT P3M.
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 tentang
Pluralisme, Liberalisme, dan Sekularisme tertangal 29 Juli 2005.
Muhammad, Fadlulloh. 2013.
Pluralitas dan Pluralisme Agama di Indonesia dalam
http://masfadlul.blogspot.com/2013/12/makalah-tentang-pluralitas-dan.html. Diakses
tanggal 29 Oktober 2014, pukul 14:06 WIB.
Munawar-Rachman, Budhy. 2001.
Islam Pluralis: Wacana Kesetaraan Kaum Beriman. Jakarta Selanatan: PT. Paramadina. ______________________. 2010.
Argumen Islam untuk Pluralisme: Islam Progresif dan Perkembangan Diskursusnya. Jakarta: Grasindo.
Nah, David S. 2012.
Christian Theology and Religious Pluralisme: A Critical Evaluation of John Hick. UK:
James Clarke & Co. Rakhmat, Jalaluddin. 2006.
Islam dan Pluralisme: Akhlak Qur’an Menyikapi Perbedaan. Jakarta: PT. Serambi Ilmu
Semesta.
Sukardi, Imam, dkk. 2003.
Pilar Islam bagi Pluralisme Modern. Jakarta: Penerbit Tiga Serangkai.
Usman, Fathimah. 2002.
Wahdat Al-Adiyan: Dialog Pluralisme Agama. Yogyakarta: LkiS.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1300