Temu Akbar Mufakat Budaya Indonesia III 2018
Deklarasi Pecenongan
• Dalam masalah kebudayaan, Temu Akbar MBI III 2018 bermufakat: kebudayaan Indonesia merupakan manifestasi dari nilai luhur tiap suku bangsa yang perlu diwariskan, dilestarikan, dan diciptakan kembali. Kebudayaan Indonesia yang berbasis pada kebudayaan Bahari mengikat ratusan suku bangsa dan sistem ekologisnya dalam berproses, berinteraksi, dan bereproduksi dalam hubungan dengan pembentukan identitas kebangsaan. Oleh karena itu, diperlukan pranata baru yang melahirkan kembali identitas budaya Indonesia. Kebudayaan Indonesia harus menjadi kebudayaan yang tidak pernah berhenti belajar.
• Dalam masalah kebangsaan, Temu Akbar MBI III 2018 bermufakat: identitas bangsa Indonesia harus inklusif, bergotong-royong, dan menghargai kebhinekaan. Maka konsep kebangsaan Indonesia harus bisa melihat secara jujur seluruh perjalanan sejarah, termasuk kisah traumatiknya. Keberadaan minoritas harus dapat diakomodasi dalam konstruksi kebangsaan kita. Dengan demikian, diperlukan usaha bersama dalam merumuskan ulang nilai-nilai utama kebangsaan yang tidak diskriminatif, peka gender, berorientasi pada kemajuan, dan adil bagi setiap generasi.
• Dalam masalah ideologi, Temu Akbar MBI III 2018 bermufakat: Pancasila adalah produk bangsa yang sudah selesai karena merupakan saripati dari semua nilai luhur yang ada dan hidup dalam masyarakat Indonesia. Untuk itu, perlu dilakukan internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui berbagai cara yang tidak indoktrinatif, antara lain, melalui proses pendidikan kewarganegaraan yang mempersatukan.
• Dalam masalah konstitusi, Temu Akbar MBI III 2018 bermufakat: meskipun sudah mengalami empat kali perubahan, UUD 1945 dipandang masih belum memadai untuk mewadahi perkembangan kebangsaan yang ada sehingga masih diperlukan perubahan yang lebih fundamental. Perubahan dilakukan oleh Tim Ahli yang dibentuk presiden terpilih paska-Pilpres 2019. Tim Ahli bekerja menyusun konstitusi modern dari UUD 1945 dan empat kali perubahannya, ditambah hal-hal baru yang belum tercantum. Konstitusi baru tersebut haruslah didasarkan pada nilai-nilai demokrasi, pluralisme, kearifan lokal, serta mewadahi kemajuan ilmu dan teknologi. Konstitusi tersebut tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar hidup berbangsa dan bernegara.
• Dalam masalah kenegaraan, Temu Akbar MBI III 2018 bermufakat: harus ada gerakan untuk mengembalikan sistem politik dan hukum ke dalam relnya, kepada spirit dan nilai-nilai yang ada dalam suasana batin para pendiri
bangsa. Proses kembali ini mesti dilakukan berdasarkan pijakan bersama, dengan diawali suatu deklarasi nasional yang meneguhkan Pancasila sebagai sumber tertinggi nilai-nilai luhur dan moralitas bangsa, dengan mengembangkan sistem pendidikan nasional yang mengacu pada kearifan lokal. Untuk itu, pemerintah sebagai penyelenggara utama negara wajib mewujudkan satu sistem kepemerintahan ideal yang berdasar pada hasil mufakat ini.
Jakarta, 25 November 2018
Tim Perumus:
1. Abdullah Sumrahadi
2. M. Amin Abdullah
3. Maria Hartiningsih
4. Marko Mahin
5. M. Jadul Maula
6. Refly Harun
7. Saifur Rohman
8. Suhadi Sendjaja